Selasa, 05 Mei 2009

Persyaratan Penceraian

Berbagai masalah menjadi alasan bagi seseorang untuk bercerai dari suami/istri, seperti :
  1. Tidak ada kecocokan lagi
  2. Suami/Istri yang selingkuh
  3. Suami tidak memberikan nafkah lahir & bathin dalam jangka waktu lama
  4. Istri tidak dapat memberikan keturunan
Tetapi berdasarkan UU Perkawinan, alasan perceraian adalah :
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dsb yang sukar untuk disembuhkan
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain dalam jangka waktu 2 tahun secara terus menerus tanpa alasan yang sah
  3. Salah satu pihak mendapatkan pidana 5 tahun penjara atau hukuman lain yang lebih berat
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman yang membahayakan keselamatan anggota keluarga
  5. Salah satu pihak tidak dapat melakukan kewajibannya baik sebagai suami/istri akibat penyakit atau cacat badan
  6. Terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran antara kedua belah pihak sehingga sulit untuk hidup harmonis

Perempuan mempunyai beberapa hak apabila terjadi perceraian :
  1. Hak pemeliharaan dan pengasuhan anak
  2. Nafkah isri
  3. Hadiah sebagai kenang-kenangan (bagi yang beragama Islam)
  4. Nafkah anak
  5. Harta gono-gini

TATA CARA PENGAJUAN PERKARA

1. Pada perkara perceraian, Pemohon / Suami untuk Cerai Talak atau Penggugat / isteri untuk Gugat Cerai mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama;

2. Pada perkara lainnya (seperti waris, harta bersama, hibah dsb.) wasiat Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama;

3. Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan dengan membantu membuatkan surat permohonan atau gugatan yang diketahui dan dimengerti oleh Pemohon atau Penggugat;

4. Pendaftaran perkara diharuskan membawa Buku Nikah dan fotocopy, KTP dan fotocopy, Akta Kelahiran Anak dan fotocopy, dan lain-lain yang dipersyaratkan untuk itu.

5. Pemohon atau Penggugat wajib membayar Panjar Biaya Perkara.

6. Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat.

PROSES PERSIDANGAN

1. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;

2. Tahapan Persidangan:

1. Upaya perdamaian

2. Pembacaan permohonan atau gugatan

3. Jawaban Termohon atau Tergugat

4. Replik Pemohon atau Penggugat

5. Duplik Termohon atau Tergugat

6. Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)

7. Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)

8. Musyawarah Majelis

9. Pembacaan Putusan/Penetapan

3. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.

4. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:

1. Menetapkan hari sidang ikrar talak;

2. Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;

3. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.

5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

6. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

7. Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.

8. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

UPAYA HUKUM

1. Terhadap putusan Pengadilan Agama para pihak yang berperkara dapat mengajukan perlawanan dan/atau upaya hukum, yaitu dengan mengajukan verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

2. Permohonan Verzet dan banding diajukan ke Pengadilan Agama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sehari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.

3. Pihak yang mengajukan banding membayar biaya banding;

4. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak Terbanding dan Turut Terbanding;

5. Pihak Pembanding membuat memori banding dan pihak Terbanding mengajukan kontra memori banding;

6. Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas banding (inzaage) di Pengadilan Agama;

7. Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi selambat-lambatnya satu bulan sejak pengajuan permohonan banding;

8. Panitera menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.

9. Apabila para pihak tidak menerima putusan banding, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, yang prosedur dan tata caranya hampir sama dengan prosedur dan tata cara pengajuan banding.

10. Apabila putusan banding atau kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyelesaiannya sama dengan penyelesaian putusan tingkat pertama sebagaimana pada angka 5 s/d 8 pada Proses Persidangan.
.....................
referensi pengadilan agama

Tidak ada komentar: